Senin, 17 Agustus 2015

Penyelidikan Kasus Ketua DPRD Dilanjutkan

Dimuat di Padang Ekspres edisi 6 Agustus 2015

Beredarnya informasi di media massa terkait dihentikannya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Ketua DPRD Padang Erisman oleh penyidik Polresta Padang, membuat tim kuasa hukum pelapor geram. Dia menilai penyidik tidak memahami perspektif hukum perlindungan anak. 
Hal itu disampaikan Deddi Alparesi, kuasa hukum pelapor saat konferensi pers di Kantor Hukum Deddi Alparesi SH & Associates di Jalan Pasarbaru Nomor 27 Kelurahan Cupaktangah, Kecamatan Pauh, Rabu (4/8).
Deddi Alparesi mengatakan, sebelumnya telah menerima SP2HP Nomor B;1323/VII/2015/Reskrim tertanggal 29 Juli 2015 dari pihak penyidik Satreskrim Polresta Padang.
“Penyidikan hanya bisa dihentikan melalui SP3 berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, penghentian penyidikan demi hukum misal nebis in iden atau kedaluwarsa, bukan melalui SP2HP,” tegasnya.
Deddi Alparesi juga menyatakan, penyidik terburu-buru menyatakan kasus yang dilaporkan kliennya tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Menurutnya, penyidik pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang terkesan tidak memahami perspektif hukum perlindungan anak.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang tidak memahami perspektif hukum perlindungan anak serta kurang memahami delik biasa atau tindak pidana  murni dalam kasus-kasus dugaanpencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dan dijamin dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Deddi.
Demi kelanjutan kasusnya, Deddi melaporkan secara tertulis dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan Erisman ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (3/5).
“Kami berharap KPAI turut mendorong pengusutan kasus ini secara tuntas dan turut serta melakukan monitoring terhadap kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh ketua DPRD Kota Padang itu,” ujarnya.
Terpisah, Kapolresta Padang Kombespol Wisnu Andayana mengklarifikasi bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan jajarannya. “Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polresta Padang,” ujarnya. 
Ia menegaskan, penyelidikan tidak akan terpengaruh oleh statemen-statemen di media. 
“Kita berdasar pembuktian dan alat bukti, jaksa yang menilai kelengkapan berkasnya beserta penerapan unsur-unsurnya. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan, tidak ada pihak lain lagi yang masuk ke situ,” kata kapolresta.
Terpisah, Ketua DPRD Padang, Erisman saat dihubungi Padang Ekspres mengatakan, SP2HP yang dikeluarkan oleh Kasatreskrim menjadi pedomannya untuk menyatakan kasusnya tidak dapat dilanjutkan.
“Memang benar SP3 belum dikeluarkan oleh Kapolresta Padang, karena kasusnya baru sampai di tingkat penyelidikan unit reskrim. Di situ dijelaskan korban tidak mau memberikan keterangan, maka dari itu kasusnya tidak bisa dilanjutkan,” katanya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar