Dimuat di Padang Ekspres edisi 6 Agustus 2015
Beredarnya informasi di media massa terkait dihentikannya kasus
dugaan pencabulan yang dilakukan Ketua DPRD Padang Erisman oleh
penyidik Polresta Padang, membuat tim kuasa hukum pelapor geram. Dia
menilai penyidik tidak memahami perspektif hukum perlindungan anak.
Hal itu disampaikan Deddi Alparesi, kuasa hukum pelapor saat
konferensi pers di Kantor Hukum Deddi Alparesi SH & Associates di
Jalan Pasarbaru Nomor 27 Kelurahan Cupaktangah, Kecamatan Pauh, Rabu
(4/8).
Deddi Alparesi mengatakan, sebelumnya telah menerima SP2HP Nomor
B;1323/VII/2015/Reskrim tertanggal 29 Juli 2015 dari pihak penyidik
Satreskrim Polresta Padang.
“Penyidikan hanya bisa dihentikan melalui SP3 berdasarkan Pasal 109
Ayat (2) KUHAP, tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana,
penghentian penyidikan demi hukum misal nebis in iden atau kedaluwarsa,
bukan melalui SP2HP,” tegasnya.
Deddi Alparesi juga menyatakan, penyidik terburu-buru menyatakan
kasus yang dilaporkan kliennya tidak bisa dilanjutkan ke tahap
berikutnya. Menurutnya, penyidik pada unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Polresta Padang terkesan tidak memahami perspektif hukum
perlindungan anak.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang tidak
memahami perspektif hukum perlindungan anak serta kurang memahami delik
biasa atau tindak pidana murni dalam kasus-kasus dugaanpencabulan
terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dan dijamin dalam
Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,”
ujar Deddi.
Demi kelanjutan kasusnya, Deddi melaporkan secara tertulis dugaan
tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan Erisman ke Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (3/5).
“Kami berharap KPAI turut mendorong pengusutan kasus ini secara
tuntas dan turut serta melakukan monitoring terhadap kasus dugaan
pencabulan yang diduga dilakukan oleh ketua DPRD Kota Padang itu,”
ujarnya.
Terpisah, Kapolresta Padang Kombespol Wisnu Andayana mengklarifikasi
bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan jajarannya. “Sampai
saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polresta Padang,”
ujarnya.
Ia menegaskan, penyelidikan tidak akan terpengaruh oleh statemen-statemen di media.
“Kita berdasar pembuktian dan alat bukti, jaksa yang menilai
kelengkapan berkasnya beserta penerapan unsur-unsurnya. Nanti majelis
hakim yang akan memutuskan, tidak ada pihak lain lagi yang masuk ke
situ,” kata kapolresta.
Terpisah, Ketua DPRD Padang, Erisman saat dihubungi Padang Ekspres
mengatakan, SP2HP yang dikeluarkan oleh Kasatreskrim menjadi pedomannya
untuk menyatakan kasusnya tidak dapat dilanjutkan.
“Memang benar SP3 belum dikeluarkan oleh Kapolresta Padang, karena
kasusnya baru sampai di tingkat penyelidikan unit reskrim. Di situ
dijelaskan korban tidak mau memberikan keterangan, maka dari itu
kasusnya tidak bisa dilanjutkan,” katanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar