Teringat dan Terkenang

Untuk menyingkap sisi lain batu nisanku kelak dimana hanya ada nama, kelahiran dan kematian, maka aku menulis!

Senin, 17 Agustus 2015

Kasus Dihentikan, Kapolresta Kaget

Dimuat di Padang Ekspres 31 Juli 2015
Kasus dugaan asusila yang ditudingkan dilakukan Ketua DPRD Padang, Erisman terhadap IPS, 18, diam-diam ternyata sudah dihentikan Satreskrim Polresta Padang.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1323/VII/2015/Reskrim dinyatakan kasus yang dilaporkan Aulia Rahman tersebut belum bisa dilanjutkan. Dalam SP2HP dijelaskan bahwa pihak Reskrim Polresta Padang telah memanggil korban IPS Rabu (8/7) lalu. 
IPS didampingi orangtua dan penasehat hukumnya tidak mau memberikan keterangan dengan alasan tidak pernah berbuat seperti yang dilaporkan Aulia Rahman. 
Tak terima, kuasa hukum pelapor, Rudi Harmono SH mendatangi Polresta Padang untuk menyerahkan barang bukti rekaman percakapan. Rudi Harmono menyerahkan dua buah CD rekaman percakapan korban inisial IPS dan Aulia Rahman beserta transkipnya. 
“Transkip rekaman tersebut terdiri dari 37 file rekaman yang berisi pembicaraan IPS dan saksi-saksi, termasuk orang tua IPS. Rekaman inilah yang menjelaskan adanya dugaan tindakan asusila yang terjadi sejak tahun 2012 hingga 2015,” katanya.
Jika hal ini masih belum cukup, lanjut Rudi, pihaknya akan menghadirkan pakar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Untuk mendorong pihak kepolisian memproses kasus ini secara adil dan transparan, kami akan hadirkan pakar KPAI secepatnya,” ujar Rudi.
Dihubungi Padang Ekspres, Ketua DPRD Padang Erisman mengatakan, kasusnya telah dihentikan oleh pihak Reskrim Polresta Padang.
“Kasus ini telah mencemarkan nama baik saya. Pihak kepolisian sendiri telah menegaskan kasusnya tidak dapat dilanjutkan. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung ke Kasatreskrim Polresta Padang,” ujarnya.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Padang AKP Abdus Syukur Felani ketika dihubungi Padang Ekspres kemarin tidak mengangkat handphonenya. Pesan singkat (SMS) yang dikirimkan untuk meminta konfirmasi kasus tersebut juga tidak mendapat tanggapan.
Terpisah, Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana ketika dihubungi mengaku kaget dengan pernyataan yang disampaikan oleh ketua DPRD itu. Ia mengaku belum tahu kalau kasus itu tidak dilanjutkan atau dihentikan oleh Reskrim.
“Siapa yang bilang kasus tersebut dihentikan, saya belum mendapatkan laporan dari Kasatreskrim Polresta Padang,” ujarnya. (*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar