Dimuat di Padang Ekspres edisi 6 Agustus 2015
Jam Istirahat Diperpanjang hingga Pukul 13.30
Jika pegawai Kantor Lurah Padangpasir pulang lebih awal, di Kantor
Lurah Sawahan, jam istirahat lebih lama. Padahal sesuai jadwal, jam
istirahat hanya sampai pukul 13.00. Tapi hingga pukul 14.00 para pegawai
belum juga kembali ke kantor. Waktu sudah menunjukkan pukul 13.35 Selasa kemarin.
Suasana di kantor lurah sudah sepi. Hanya dua pegawai yang terlihat
mondar-mandir di dalam kantor. Salah satu pegawai perempuan yang sedang
duduk di kursi resepsionis mengatakan, jam istirahat sampai pukul 14.00.
“Ini jam istirahat Pak, nanti saja balik lagi sekitar jam 2,” katanya tanpa menyebutkan nama. Sementara pada salah satu sisi pintu masuk kantor tertera pemberitahuan jadwal dinas para pegawai kelurahan.
Senin hingga Kamis, jam dinas mulai pukul 07.30 sampai pukul 16.00. Jam istirahat dari pukul 12.00 sampai pukul 13.00. Menariknya,
angka yang menunjukkan batas istirahat pukul 13.00 dicoret dengan
tipe-x dan diganti dengan angka 13.30 menggunakan spidol.
Ironisnya hingga waktu menunjukkan pukul 13.50 belum ada tanda-tanda pegawai yang kembali ke kantor usai istirahat. Kepala
Seksi (Kasi) Sosial Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur, Syafrius
tidak menampik banyak pegawai sedang keluar untuk berbagai keperluan.
“Ada yang pergi makan siang, ada yang izin untuk persiapan umrah, dan ada yang pergi shalat Zuhur,” katanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar